KEANGGOTAAN LOMBOK TOURISM FORUM

KEANGGOTAAN
LOMBOK TOURISM FORUM

JENIS ANGGOTA

Jenis Anggota Keluarga Besar Lombok Tourism Forum adalah:
1.   Anggota Biasa
Yang dapat diterima sebagai Anggota Biasa adalah masyarakat atau orang per orang yang mencitai pariwisata, perduli, serta mereka memiliki keinginanan, visi, misi yang selaras dan sejalan dengan Lombok Tourism Forum, yang berasal dari semua unsur masyarakat, baik itu masyarakat umum, Akademisi, Pelaku Pariwisata, unsur Pemerintah, Swasta, Penggiat Pariwisata, Pelajar,  Mahasiswa serta masyarakat lainnya baik yang berasal ataupun berada dari dalam dan  luar negeri atau Wanrga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).   
2.   Anggota Kehormatan (Honorary Member)
a.     Yang dapat diterima sebagai Anggota Kehormatan adalah orang per orang yang dianggap telah berjasa untuk kepentingan Lombok Tourism Forum atau kepariwisataan Lombok dan Indonesia pada umumnya.
b.     Pengangkatan dan penetapan Anggota Kehormatan ditentukan oleh Badan Pendiri atas atas usul Badan Pengurus yang diketahui oleh Badan Pembina dan Badan Pakar.


PENERIMAAN SEBAGAI ANGGOTA

1.   Anggota Biasa
Permohonan Keanggotaan bisa diajukan melalui Sekretaris Jenderal Lombok Tourism Forum dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     Mengisi formulir keanggotaan;
b.     Melampirkan Curriculum Vitae atau Riwayat Hidup/ Riwayat Pekerjaan;
c.     Pas Photo Warna ukuran: 2x3, 3x4, dan 4x6, masing – masing 4 lembar
d.     Photo Copy Ijazah Terakhir
e.     Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Passport, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa atau Identitas lain yang dapat diakui ke-absahannya, khususnya permohonan untuk Warga Negara Asing (WNA).
f.      Apabila permohonan Keanggotaan disetujui oleh Rapat Badan Pengurus, maka akan diterbitkan surat keputusan pengangkatan yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk mensahkan keanggotaan yang bersangkutan.  
2.   Anggota Kehormatan
Pengangkatan dan penetapan Anggota Kehormatan ditentukan oleh Badan Pendiri atas usul Badan Pengurus yang diketahui oleh Badan Pembina dan Badan Pakar.
Anggota Kehormatan berhak menghadiri rapat – rapat Badan Pengurus apabila diperlukan dan memberi nasehat serta saran – saran yang bernanfaat untuk perkembangan Perkumpulan.

Comments