BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Jenis
Anggota
Jenis
Anggota Keluarga Besar Lombok Tourism Forum adalah:
1. Anggota Biasa
Yang dapat diterima sebagai Anggota Biasa adalah
masyarakat atau orang per orang yang mencitai pariwisata, perduli, serta mereka
memiliki keinginanan, visi, misi yang selaras dan sejalan dengan Lombok Tourism
Forum, yang berasal dari semua unsur masyarakat, baik itu masyarakat umum, Akademisi,
Pelaku Pariwisata, unsur Pemerintah, Swasta, Penggiat Pariwisata, Pelajar, Mahasiswa serta masyarakat lainnya baik yang
berasal ataupun berada dari dalam dan luar negeri atau Wanrga Negara Indonesia (WNI)
maupun Warga Negara Asing (WNA).
2. Anggota Kehormatan (Honorary Member)
a. Yang dapat diterima sebagai Anggota Kehormatan adalah
orang per orang yang dianggap telah berjasa untuk kepentingan Lombok Tourism
Forum atau kepariwisataan Lombok dan Indonesia pada umumnya.
b. Pengangkatan dan penetapan Anggota Kehormatan
ditentukan oleh Badan Pendiri atas atas usul Badan Pengurus yang diketahui oleh
Badan Pembina dan Badan Pakar.
Pasal 6
Penerimaan
Sebagai Anggota
1. Anggota Biasa
Permohonan Keanggotaan bisa diajukan melalui
Sekretaris Jenderal Lombok Tourism Forum dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir keanggotaan;
b. Melampirkan Curriculum Vitae atau Riwayat Hidup/
Riwayat Pekerjaan;
c. Pas Photo Warna ukuran: 2x3, 3x4, dan 4x6, masing –
masing 4 lembar
d. Photo Copy Ijazah Terakhir
e. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Passport, Kartu
Pelajar, Kartu Mahasiswa atau Identitas lain yang dapat diakui ke-absahannya,
khususnya permohonan untuk Warga Negara Asing (WNA).
f. Apabila permohonan Keanggotaan disetujui oleh Rapat
Badan Pengurus, maka akan diterbitkan surat keputusan pengangkatan yang
ditanda-tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk mensahkan
keanggotaan yang bersangkutan.
2. Anggota Kehormatan
Pengangkatan dan penetapan Anggota Kehormatan
ditentukan oleh Badan Pendiri atas usul Badan Pengurus yang diketahui oleh
Badan Pembina dan Badan Pakar.
Anggota Kehormatan berhak menghadiri rapat – rapat
Badan Pengurus apabila diperlukan dan memberi nasehat serta saran – saran yang
bernanfaat untuk perkembangan Perkumpulan.
Comments
Post a Comment