Syarat dan Ketentuan Calon Anggota

Yang dapat diterima sebagai Anggota Biasa adalah masyarakat atau orang per orang yang mencitai pariwisata, perduli, serta mereka memiliki keinginanan, visi, misi yang selaras dan sejalan dengan Lombok Tourism Forum, yang berasal dari semua unsur masyarakat, baik itu masyarakat umum, Akademisi, Pelaku Pariwisata, unsur Pemerintah, Swasta, Penggiat Pariwisata, Pelajar, Mahasiswa serta masyarakat lainnya baik yang berasal ataupun berada dari dalam dan luar negeri atau Wanrga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Penerimaan Sebagai Anggota Lombok Tourism Forum
Permohonan Keanggotaan bisa diajukan melalui Sekretaris Jenderal Lombok Tourism Forum dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir keanggotaan;
b. Melampirkan Curriculum Vitae atau Riwayat Hidup/ Riwayat Pekerjaan;
c. Pas Photo Warna ukuran: 2x3, 3x4, dan 4x6, masing – masing 4 lembar
d. Photo Copy Ijazah Terakhir
e. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Passport, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa atau Identitas lain yang dapat diakui ke-absahannya, khususnya permohonan untuk Warga Negara Asing (WNA).
f. Apabila permohonan Keanggotaan disetujui oleh Rapat Badan Pengurus, maka akan diterbitkan surat keputusan pengangkatan yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk mensahkan keanggotaan yang bersangkutan.
‪#‎Pasal6ART‬

Comments