Yang dapat diterima sebagai Anggota Biasa adalah masyarakat atau orang
per orang yang mencitai pariwisata, perduli, serta mereka memiliki
keinginanan, visi, misi yang selaras dan sejalan dengan Lombok Tourism
Forum, yang berasal dari semua unsur masyarakat, baik itu masyarakat
umum, Akademisi, Pelaku Pariwisata, unsur Pemerintah, Swasta, Penggiat
Pariwisata, Pelajar, Mahasiswa serta masyarakat lainnya baik yang
berasal ataupun berada dari dalam dan luar negeri atau Wanrga Negara
Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Penerimaan Sebagai Anggota Lombok Tourism Forum
Permohonan Keanggotaan bisa diajukan melalui Sekretaris Jenderal Lombok Tourism Forum dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir keanggotaan;
b. Melampirkan Curriculum Vitae atau Riwayat Hidup/ Riwayat Pekerjaan;
c. Pas Photo Warna ukuran: 2x3, 3x4, dan 4x6, masing – masing 4 lembar
d. Photo Copy Ijazah Terakhir
e. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Passport, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa atau Identitas lain yang dapat diakui ke-absahannya, khususnya permohonan untuk Warga Negara Asing (WNA).
f. Apabila permohonan Keanggotaan disetujui oleh Rapat Badan Pengurus, maka akan diterbitkan surat keputusan pengangkatan yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk mensahkan keanggotaan yang bersangkutan.
#Pasal6ART
Penerimaan Sebagai Anggota Lombok Tourism Forum
Permohonan Keanggotaan bisa diajukan melalui Sekretaris Jenderal Lombok Tourism Forum dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir keanggotaan;
b. Melampirkan Curriculum Vitae atau Riwayat Hidup/ Riwayat Pekerjaan;
c. Pas Photo Warna ukuran: 2x3, 3x4, dan 4x6, masing – masing 4 lembar
d. Photo Copy Ijazah Terakhir
e. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Passport, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa atau Identitas lain yang dapat diakui ke-absahannya, khususnya permohonan untuk Warga Negara Asing (WNA).
f. Apabila permohonan Keanggotaan disetujui oleh Rapat Badan Pengurus, maka akan diterbitkan surat keputusan pengangkatan yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk mensahkan keanggotaan yang bersangkutan.
#Pasal6ART
Comments
Post a Comment