AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA LOMBOK TOURISM FORUM



BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 3
Azas
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Perikemanusiaan, Kekeluargaan, Rasa Kesetia-kawanan, Persatuan dan Kesatuan serta Persaudaraan.

Pasal 4
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan didirikannya Perkumpulan ini adalah;
1.    Menjadi Konsultan Pariwisata (Tourism Consultant), Pemikir, Peneliti, Pemerhati, Penggerak, serta Pengamat Pariwisata yang berkualitas dan professional serta mampu memberikan sumbangan atau berkontribusi besar bagi perencanaan, pembangunan, serta pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing tinggi.
2.    Menghimpun masyarakat, akademisi, pelaku pariwisata, stakeholder, pelajar serta mahasiswa yang peduli dan pencinta pariwisata Lombok pada khususnya, Nusa Tenggara Barat serta pariwisata Indonesia pada umumnya, baik di dalam maupun di luar negeri untuk secara aktif dalam merencanakan, membangun, mendayagunakan, dan menghasilkan serta mengembangkan potensi pariwisata yang merupakan sumber kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran dan kesejateraan seluruh rakyat Indonesia.
3.    Mendorong peran aktif seluruh kalangan masyarakat, akademisi, pelaku pariwisata, stakeholder, pelajar serta mahasiswa khususnya mereka yang peduli dan pencinta pariwisata guna bersama – sama meningkatkan pengembangan potensi sumber daya pariwisata, seni budaya, serta meningkatkan kualitas produk dan layanan khususnya di bidang kepariwisataan dan hospitality.
4.    Memberikan masukan ataupun kritik yang bersifat membangun (constructive) jika perlu, baik diminta maupun tidak diminta, kepada Lembaga – Lembaga Tertinggi, Lembaga Tinggi, Pemerintah, Pelaku Ekonomi, Pelaku Pariwisata, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Instansi – insatansi terkait lainnya baik di pusat maupun di daerah, mengenai segala sesuatu hal yang terkait kepariwisataan.
5.    Meningkatkan mutu atau kualitas maupun kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) sektor pariwisata sehingga mampu bersaing di tingakat lokal, nasional, regioanal dan internasional (global).
6.    Mendorong dan meningkatkan gairah perekonomian rakyat khususnya ekonomi kreatif.
7.    Mendorong serta meningkatkan kualitas kepariwisataan baik destinasi maupun daya tarik wisata melalui penelitian dan pengembangan secara berkelanjutan.
8.    Meningkatkan dan mepmerluas wawasan ilmu serta pemberdayaan masyarakat melalui pariwisata dengan tetap menjaga kelestarian tradisi dan budaya atau kearifan lokal (local wisdom) dengan kehidupan sosial masyarakat yang tetap terja orijinalitasnya.
9.    Berkontribusi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kepariwisataan lokal (Lombok) maupun nasional ke depan dalam bentuk berbagai kajian, penelitian,  diskusi, masukan dan usulan.

Pasal 5
Usaha
Dalam mencapai maksud dan tujuan perkumpulan ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 Anggaran Dasar ini, perkumpulan akan menjalankan bidang usaha yang sesuai dan tidak bertentenagan dengan sifat suatau perkumpulan, yaitu sebagai berikut;
1.    Konsultan Pariwisata (Tourism Consultant), memberikan bimbingan, konsultasi, ataupun koordinasi mengenai Kepariwisataan secara umum maupun secara khusus seperti: Perencaaan dan Pengembangan Pariwisata, Penelitian, Studi Kelayakan, Pengelolaan Usaha dan Pemasaran Pariwisata, serta lainnya sesuai kebutuhan.
2.    Mengidentifikasi potensi dan daya tarik kepariwisataan Lombok dan Indonesia pada umumnya serta kegiatan lain yang terkai dengan usaha ini yang dapat dimanfaatkan bagi kemakmuran dan kesejateraan bangsa dan rakyat Indonesia.
3.    Menyelenggarakan seminar, pengelolaan usaha dan pemasaran, workshop, pendidikan dan pelatihan, studi kelayakan, dan lain – lain serta menerima masukan dari masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri untuk evaluasi dan rangka memajukan kepariwisataan Lombok dan Indonesia pada umumnya.
4.    Bekerjasama dengan berbagai organisasi dan instansi kepariwisataan maupun di luar kepariwisataan di dalam dan luar negeri dalam rangka pembangunan kepariwisataan.
5.    Melaksanakan berbagai kegiatan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kepariwisataan yang berkualitas, mandiri professional, berjiwa wirausaha (entrepreneur) dan mapu bersaing di tingkat lokal, nasional, regional maupun internasional (global).
6.    Mengadakan pembinaan dan komunikasi yang intensif dengan para pelaku pariwisata dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang tujuan pambangunan pariwisata
7.    Meminta pemerintah untuk senantiasa melibatkan Lombok Tourism Forum dalam setiap kegiatan pembangunan, penelitian maupun pengembangan pariwisata di Indonesia pada umumnya dan Lombok pada khususnya, sejak proses perencanaan sampai proses pelaksanaan dan evaluasi.
8.    Menjalankan kegiatan atau usaha dalam bidang Sumber daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Ekonomi Kreatif dan Sosial budaya guna mendukung terwujudnya pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Menjalankan usaha dan kegiatan lain yang sah dalam rangka mencpai maksud dan tujuan perkumpulan, sejauh hal itu tidak bertentangan dengan peraturan per-Undang – Undangan yang berlaku dan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.

Comments