BAB
II
AZAS,
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal
3
Azas
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta Perikemanusiaan, Kekeluargaan, Rasa
Kesetia-kawanan, Persatuan dan Kesatuan serta Persaudaraan.
Pasal
4
Maksud
dan Tujuan
Maksud dan Tujuan didirikannya Perkumpulan ini adalah;
1.
Menjadi
Konsultan Pariwisata (Tourism Consultant), Pemikir, Peneliti, Pemerhati,
Penggerak, serta Pengamat Pariwisata yang berkualitas dan professional serta
mampu memberikan sumbangan atau berkontribusi besar bagi perencanaan,
pembangunan, serta pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan dan Berdaya
Saing tinggi.
2.
Menghimpun
masyarakat, akademisi, pelaku pariwisata, stakeholder, pelajar serta mahasiswa
yang peduli dan pencinta pariwisata Lombok pada khususnya, Nusa Tenggara Barat
serta pariwisata Indonesia pada umumnya, baik di dalam maupun di luar negeri
untuk secara aktif dalam merencanakan, membangun, mendayagunakan, dan
menghasilkan serta mengembangkan potensi pariwisata yang merupakan sumber
kekayaan alam Indonesia untuk kemakmuran dan kesejateraan seluruh rakyat
Indonesia.
3.
Mendorong
peran aktif seluruh kalangan masyarakat, akademisi, pelaku pariwisata,
stakeholder, pelajar serta mahasiswa khususnya mereka yang peduli dan pencinta
pariwisata guna bersama – sama meningkatkan pengembangan potensi sumber daya
pariwisata, seni budaya, serta meningkatkan kualitas produk dan layanan
khususnya di bidang kepariwisataan dan hospitality.
4.
Memberikan
masukan ataupun kritik yang bersifat membangun (constructive) jika perlu, baik
diminta maupun tidak diminta, kepada Lembaga – Lembaga Tertinggi, Lembaga
Tinggi, Pemerintah, Pelaku Ekonomi, Pelaku Pariwisata, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Instansi – insatansi terkait
lainnya baik di pusat maupun di daerah, mengenai segala sesuatu hal yang
terkait kepariwisataan.
5.
Meningkatkan
mutu atau kualitas maupun kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) sektor pariwisata
sehingga mampu bersaing di tingakat lokal, nasional, regioanal dan
internasional (global).
6.
Mendorong
dan meningkatkan gairah perekonomian rakyat khususnya ekonomi kreatif.
7.
Mendorong
serta meningkatkan kualitas kepariwisataan baik destinasi maupun daya tarik
wisata melalui penelitian dan pengembangan secara berkelanjutan.
8.
Meningkatkan
dan mepmerluas wawasan ilmu serta pemberdayaan masyarakat melalui pariwisata
dengan tetap menjaga kelestarian tradisi dan budaya atau kearifan lokal (local
wisdom) dengan kehidupan sosial masyarakat yang tetap terja orijinalitasnya.
9.
Berkontribusi
dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kepariwisataan lokal (Lombok)
maupun nasional ke depan dalam bentuk berbagai kajian, penelitian, diskusi, masukan dan usulan.
Pasal
5
Usaha
Dalam mencapai maksud dan tujuan perkumpulan ini sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 4 Anggaran Dasar ini, perkumpulan akan menjalankan bidang
usaha yang sesuai dan tidak bertentenagan dengan sifat suatau perkumpulan,
yaitu sebagai berikut;
1.
Konsultan
Pariwisata (Tourism Consultant),
memberikan bimbingan, konsultasi, ataupun koordinasi mengenai Kepariwisataan
secara umum maupun secara khusus seperti: Perencaaan dan Pengembangan
Pariwisata, Penelitian, Studi Kelayakan, Pengelolaan Usaha dan
Pemasaran Pariwisata,
serta lainnya sesuai kebutuhan.
2.
Mengidentifikasi
potensi dan daya tarik kepariwisataan Lombok dan Indonesia pada umumnya serta
kegiatan lain yang terkai dengan usaha ini yang dapat dimanfaatkan bagi
kemakmuran dan kesejateraan bangsa dan rakyat Indonesia.
3.
Menyelenggarakan
seminar, pengelolaan usaha dan pemasaran, workshop, pendidikan dan pelatihan,
studi kelayakan, dan lain – lain serta menerima masukan dari masyarakat, baik
di dalam maupun luar negeri untuk evaluasi dan rangka memajukan kepariwisataan
Lombok dan Indonesia pada umumnya.
4.
Bekerjasama
dengan berbagai organisasi dan instansi kepariwisataan maupun di luar
kepariwisataan di dalam dan luar negeri dalam rangka pembangunan
kepariwisataan.
5.
Melaksanakan
berbagai kegiatan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang
kepariwisataan yang berkualitas, mandiri professional, berjiwa wirausaha
(entrepreneur) dan mapu bersaing di tingkat lokal, nasional, regional maupun
internasional (global).
6.
Mengadakan
pembinaan dan komunikasi yang intensif dengan para pelaku pariwisata dan
masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang tujuan pambangunan pariwisata
7.
Meminta
pemerintah untuk senantiasa melibatkan Lombok Tourism Forum dalam setiap
kegiatan pembangunan, penelitian maupun pengembangan pariwisata di Indonesia
pada umumnya dan Lombok pada khususnya, sejak proses perencanaan sampai proses
pelaksanaan dan evaluasi.
8.
Menjalankan
kegiatan atau usaha dalam bidang Sumber daya Manusia, Penelitian dan
Pengembangan, Ekonomi Kreatif dan Sosial budaya guna mendukung terwujudnya
pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Menjalankan usaha dan kegiatan lain yang sah
dalam rangka mencpai maksud dan tujuan perkumpulan, sejauh hal itu tidak
bertentangan dengan peraturan per-Undang – Undangan yang berlaku dan ketentuan dalam
Anggaran Dasar ini.
Comments
Post a Comment